GenPI.co - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri menyoroti kembalinya Habib Bahar bin Smith ke penjara usai menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, Bahar Smith diperiksa atas kasus tersebut di Polda Jawa Barat, Senin (3/1) malam. Setelah pemeriksaan itu, Bahar dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Rudi, penangkapan tersebut merupakan hal yang wajar karena Bahar Smith provokator ujaran kebencian.
"Ini ialah angin segar, karena polisi sigap dalam menangkap dan menahan Bahar bin Smith. Dia memang provokator ujaran kebencian," ujar Rudi kepada GenPI.co, Selasa (4/1).
Rudi menjelaskan Bahar bin Smith memang kerap melontarkan pernyataan yang menghebohkan meski baru keluar dari penjara.
Oleh karena itu, dia merasa sudah saatnya negara juga hadir dalam menyikapi kasus tersebut.
"Sudah pantas Bahar Smith ini ditahan dengan ancaman lima tahun penjara. Ini menjadi tugas negara dalam menindak setiap oknum yang ingin merusak NKRI," jelasnya.
Dengan penangkapan tersebut, Rudi berharap pemerintah lebih sigap untuk menekan kelompok intoleran tersebut.
Sebab, kata dia, ada potensi lebih besar yang harus disikapi pemerintah usai Bahar bin Smith kembali ditahan.
"Tugas negara saat ini mencegah para pendukung Bahar Smith untuk bertindak anarkis," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News