GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menggerus kasus korupsi yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya mengaku punya bukti kuat terkait keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Hal tersebut ditekankan oleh Ali Fikri untuk merespons bantahan Azis Syamsuddin terhadap keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Terdakwa menyangkal keterangan saksi hal bisa terjadi di persidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya," jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (4/1).
Sekali lagi, Ali Fikri menekankan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan, menurut Ali Fikri, keterangan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sudah memperjelas keterlibatan Azis Syamsuddin.
Ali Fikri mengatakan, bahwa Mustafa menyebut nama Edy Sujarwo sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk membantu memperlancar pengurusan DAK Lampung Tengah.
"Berdasarkan keterangan saksi Mustafa, sudah sangat jelas ada korelasi peran Edy Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," jelas Ali Fikri.
"Perbuatan Edy Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu," sambungnya.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin membantah menerima commitment fee terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dalam persidangan.
Keterangan tersebut diberikan oleh dua saksi, yaitu Taufik Rahman dan Aan Riyanto yang mengaku memberi uang pada Azis Syamsuddin melalui Aliza Gunado dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News