GenPI.co - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyoroti penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus penyebaran berita bohong.
Slamet tampak heran dengan penetapan tersangka yang cepat terhadap Habib Bahar.
Akan tetapi, pada kasus serupa lain, justru proses lamban dan berbeda dibanding Habib Bahar.
Pentolan 212 ini menyebut banyak melaporkan soal kasus penistaan agama dan berita bohong, tetapi belum juga pelaku ditahan atau diproses.
"Demokrasi sudah mati," kata Slamet Maarif kepada GenPI.co, Rabu (5/1).
Slamet Maarif pun mempertanyakan keadilan di negeri ini.
"Keadilan sudah jadi barang langka di negeri ini bagi kami," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Habib Bahar juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Hal ini adalah buntut dari pelaporan seseorang berinisial TNA dengan nomor B6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Adapun, yang menjadi sorotan ialah ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News