GenPI.co - Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menegaskan, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) direncanakan akan diputuskan pada 18 Januari 2022.
Meskipun begitu, Fachrul menilai RUU IKN dirumuskan secara tergesa-gesa oleh panitia khusus (pansus) dan pemerintah.
"Pada dasarnya, DPD mendukung pemindahan ibu kota. Namun, pansus sangat tergesa-gesa untuk menentukan 18 Januari untuk ketok palu," ujar Fachrul Razi dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Sabtu (8/1).
Fachrul mengkhawatirkan langkah yang diambil oleh Pansus RUU IKN dan pemerintah. Pasalnya, masyarakat yang berada di wilayah IKN baru tentu butuh waktu untuk penyesuaian.
"Ditambah lagi di Kalimantan baru saja terjadi bencana, mereka tentu butuh waktu untuk pemulihan dan penyesuaian pembangunan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fachrul menegaskan bahwa RUU IKN bukan peraturan yang bersifat sementara atau transisi.
Oleh karena itu, persiapannya harus dilakukan secara komprehensif, holistik, integratif, dan objektif.
"Jangan sampai RUU yang dihasilkan itu hasil kejar tayang atau kejar target. Saya khawatir ini yang akan terjadi dengan RUU IKN," tuturnya.
Politisi itu pun mempertanyakan kejelasan, apakah tujuan pemerintah Jokowi adalah memindahkan ibu kota negara atau hanya pusat pemerintahan. Pasalnya, dua hal itu sangat berbeda.
Jika membicarakan perpindahan ibu kota negara, tentu ada pembangunan infrastruktur dan pemindahan kewenangan yang semula dimiliki oleh Jakarta.
"Kalau yang dipindahkan hanya pusat pemerintahannya saja, ibu kota ekonomi masih ada di Jakarta. Dua hal itu harus dijelaskan secara gamblang oleh pemerintah," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News