Presiden Jokowi Tambah Wakil Menteri, Direktur IPS Ungkap Ini

10 Januari 2022 04:20

GenPI.co - Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS) Nyarwi Ahmad merespons terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus menambah jabatan wakil menteri (Wamen).

Sebelumnya, Jokowi menambah posisi jabatan wakil menteri untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan demikian, total wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan.

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Daun Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat

"Pengangkatan wakil menteri di sejumlah kementerian, sebagaimana diatur dalam UU No.39 tahun 2008, khususnya Pasal 10, pada dasarnya diperbolehkan," ujar Nyarwi Ahmad kepada GenPI.co, Minggu (9/1).

Menurut Nyarwi, tidak ada masalah apabila mengangkat beberapa wakil menteri apabila merujuk pada regulasi tersebut.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

"Soal efektivitas pengangkatan wakil menteri di sejumlah kementerian, termasuk Kemendagri, nanti bisa dievaluasi secara objektif dan juga subyektif," jelas Nyarwi Ahmad.

Nyarwi Ahmad menilai, perlu pengukuran secara objektif terkait seberapa penting posisi wakil menteri tersebut saat ini dan ke depannya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Sebab, menurut Nyarwi Ahmad, cepat atau lambat wakil menteri tersebut akan dibutuhkan untuk membantu tugas-tugas dan fungsi fungsi kementerian terkait.

"Kalau tugas dan fungsi kementerian saat ini sangat besar dan kurang maksimal tanpa adanya wakil menteri, menurut saya wajar saja apabila ada yang diangkat," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Nyarwi Ahmad mengatakan bahwa pengangkatan wakil menteri bisa menjadi sesuatu untuk memaksimalkan efektivitas kinerja menteri yang dibantunya dalam kementerian tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co