Alasan PKS Tak Dukung RUU TPKS: Tolak Hubungan Pra Nikah

10 Januari 2022 23:45

GenPI.co - Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa menegaskan jika keputusan partainya yang menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bukan berarti mendukung kekerasan seksual.

Ledia menegaskan partainya akan tetap melakukan perlindungan korban serta penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Meskipun begitu, Ledia menyarankan agar RUU TPKS tak buru-buru disahkan.

BACA JUGA:  Sufmi Dasco Beber Alasan RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan

“Ada tiga hal yang sepaket dengan tindak pidana, yaitu penyimpangan, kekerasan, dan kebebasan,” ujarnya dalam “Survei Opini Publik Nasional SMRC”, Senin (10/1).

Oleh karena itu, partai PKS tetap menyarankan agar RKUHP dijadikan rujukan dalam mengatasi tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Tunda Pengesahan RUU TPKS, PKS Sebut Warga Tak Paham

“RKUHP sudah dibahas sampai Tingkat I, tetapi ditarik kembali oleh pemerintah pada September 2019. Masuk Tingkat I tentu juga sudah sempat disetujui bersama pemerintah dan DPR,” ungkapnya.

Ledia menegaskan bahwa ketidaksetujuan PKS terhadap RUU TPKS adalah substansi yang dinilai dapat membuat ambigu di masyarakat, terutama terkait persetujuan seksual.

Pasalnya, persetujuan seksual yang dimaksud diberikan oleh suatu pihak yang berada di dalam atau luar hubungan pernikahan.

“Kita tahu kalau Sila Pertama adalah Ketuhanan yang maha esa, sehingga sudah seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran Tuhan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ledia menilai pertentangan pendapat antarfraksi di DPR adalah hal yang wajar.

“Misalnya, saat pembahasan UU Cipta Kerja itu PKS dan Demokrat sama-sama tak setuju, tetapi saran dan jalan yang diambil berbeda, sampai akhirnya turun Putusan MK,” paparnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co