Ruhut Sitompul Peringatkan Keras ke Ubedilah Badrun, Siap-siap

12 Januari 2022 13:25

GenPI.co - Politikus PDIP Ruhut Sitompul beri peringatan keras kepada Dosen UNJ Ubedilah Badrun, terkait pelaporan Gibran Rakabuming dan kaesang pangarep ke KPK.

Ruhut menegaskan, pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang tidak memahami hukum pidana.

"Ini yang melaporkan Mas Gibran dKaesang nggak ngerti hukum pidana," kata Ruhut Sitompul melalui akun Twitter miliknya, Selasa (10/1).

BACA JUGA:  Suara Lantang Joman, Copot Menteri Bahlil

Mantan politikus Demokrat itu mengingatkan konsekuensi pelapor, yakni bisa dihukum selama tujuh tahun penjara.

"Apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Merdeka," tegasnya.

BACA JUGA:  Suara Lantang Gatot Nurmantyo, Saya Tidak Gentar

Seperti diketahui, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang atau TPPU.

Dia mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

BACA JUGA:  Kabar Baik dari Dunia Kripto, Siap-siap Cuan

Menurut Ubedilah Badrun, perusahaan berinisial PT SM tersebut jadi tersangka pembakaran hutan. Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co