Teriakan Aziz Yanuar Bisa Berbuntut Panjang Soal Kasus Munarman

13 Januari 2022 07:40

GenPI.co - Anggota tim kuasa hukum eks Sekretaris FPI Munarman, Aziz Yanuar, menanggapi eksepsi atau nota keberatan kliennya yang ditolak.

Lantas, dia mengaku sudah menduga bahwa hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan pihaknya terkait kasus tindak pidana terorisme.

"Ya sebenarnya kami sudah menduga, sih, banyak yang kami anggap tidak dijalankan sesuai prosedur, lah, kami menduga seperti itu," ujar Aziz usai sidang putusan sela perkara kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

BACA JUGA:  3 Pengakuan Munarman Eks FPI, Ada soal Jokowi dan Alam Lain

Kendati demikian, segala keputusan majelis hakim tetap dihormati.

Pihak Munarman bakal berusaha maksimal dalam persidangan selanjutnya.

BACA JUGA:  Habib Bahar Dikabarkan Ngamuk di Penjara, Aziz Yanuar Bersuara

"Show must go on, jadi, kami lanjut, kami maksimalkan yang memang kami bisa lakukan," tutur dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya terkait kasus tindak pidana terorisme.

BACA JUGA:  Tanggapi Penendang Sesajen, Aziz Yanuar Minta Utamakan Akidah

Hal itu disampaikan hakim dalam sidang putusan sela perkara kasus tersebut, Rabu (12/1/2022).

"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," tegas Hakim di PN Jakarta Timur.

Hakim menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum.

"Maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," jelas Hakim.(cr1/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co