GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan sepakat dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait posisi wakil menteri (wamen).
Seperti diketahui, Pratikno mengatakan bahwa penerbitan peraturan presiden (perpres) tak berarti harus selalu diisi.
Pratikno mengatakan, pos wakil menteri disiapkan lewat peraturan presiden jika posisi tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah," jelas Pratikno di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (7/11).
Menurut Kacung, Perpres itu harus ada untuk melegitimasi hak prerogatif presiden dalam memilih wakil menteri.
Kacung mengatakan bahwa tiap kebijakan yang diambil sudah harus dilandasi oleh peraturan agar memenuhi unsur legal formal.
"Jadi, jika sewaktu-waktu dibutuhkan orang untuk mengisi posisi wakil menteri, presiden bisa langsung menggunakan hak prerogatifnya untuk memilih orang," katanya.
Namun, jika presiden menilai posisi wakil menteri belum terlalu dibutuhkan, jabatan itu tentu akan dibiarkan kosong saja.
"Kalau bebannya belum terlalu banyak dan menterinya bisa menjalankan tugas dengan baik, tidak apa-apa," ungkapnya.
Selain itu, jika koalisi pemerintah juga tak masalah dengan kekosongan jabatan itu, tidak akan jadi masalah.
"Jadi, benar apa yang dikatakan mensesneg, posisi wakil menteri hanya disiapkan, tetapi tak perlu diisi sekarang juga atau dalam waktu dekat," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News