Pansus IKN Setuju Pemerintahan Ibu Kota Baru Berbentuk Otorita

18 Januari 2022 09:50

GenPI.co - Ketua Panitia Khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya sepakat pemerintahan ibu kota baru berbentuk pemerintah daerah khusus setingkat provinsi atau otorita.

Bentuk beperintahan ini juga sudah disepakati seluruh pansus RUU IKN.

"Pemerintah setuju, semua fraksi setuju bahwa namanya dari awal kami sepakat yaitu pemerintah daerah khusus ibu kota yang selanjutnya disebut otorita,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senin (17/1).

BACA JUGA:  Akademisi: Ibu Kota Negara Baru Jadi Peninggalan Penting Jokowi

Sebelumnya, Pansus IKN bersama pemerintah membahas tentang klaster kelembagaan, pendanaan, hingga pertanahan RUU IKN.

"Kita sudah menyelesaikan terkait dengan soal DIM klaster kelembagaan otoritas, kita akan memasuki klaster yang kedua, yaitu klaster pendanaan atau anggaran," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

BACA JUGA:  Pengakuan Pimpinan DPR Terkait RUU IKN: Pembahasan Lancar

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, anggota Pansus ingin mengetahui detail dari rencana induk pembangunan IKN.

“Anggota ingin tahu lebih detail rencananya seperti apa, ingin mempelajari karena proses selanjutnya berdasarkan rencana induk,” katanya.

BACA JUGA:  Ditanya Soal IKN, Hinca Panjaitan Singgung Kepemimpinan SBY

Dalam draf RUU IKN disebutkan rencana induk IKN adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu kota Negara, dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Rencana Induk IKN paling sedikit memuat pokok-pokok antara lain pendahuluan; visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama; prinsip dasar pembangunan; dan tahapan pembangunan dan skema pendanaan.

Perincian Rencana Induk IKN tersebut nantinya diatur dengan Peraturan Presiden.

Otorita IKN dapat melakukan perubahan terhadap rencana induk IKN dengan ketentuan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR.

Nantinya, perubahan rencana induk IKN juga diatur dengan Peraturan Presiden. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co