GenPI.co - Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito blak-blakan membeberkan data yang mengejutkan.
Pasalnya, Joko Sasmito mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim di wilayah Jawa Timur merupakan yang tertinggi kedua di tanah air.
Hal tersebut disampaikan Joko Sasmito setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap penanganan perkara.
"Kalau kita melihat data, memang Jawa Timur ini termasuk dua besar dalam dugaan pelanggaran etik berdasarkan pengaduan masyarakat," ujar Joko di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1).
Tidak hanya itu, Joko Sasmito juga mengatakan setiap tahun Komisi Yudisial menerima ribuan laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim di seluruh Indonesia.
Laporan dari masyarakat tersebut, menurut Joko Sasmito, dilakukan secara langsung maupun tembusan kepada Komisi Yudisial.
Joko Sasmito lantas membeberkan pada 2021, Komisi Yudisial telah menerima 2.456 laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.
"Laporan dugaan pelanggaran etik itu ada 1.473. Di antaranya dilaporkan langsung ke KY, 992 laporan merupakan tembusan kepada Komisi Yudisial," bebernya.
Setelah melalui hasil pemeriksaan melalui sidang panel dan pleno, Joko Sasmito mengatakan bahwa 97 hakim terbukti melanggar.
"71 hakim diberikan sanksi ringan, 18 sanksi sedang, dan 8 orang lainnya diberikan sanksi berat," kata Joko Sasmito.
Namun, Joko Sasmito tidak memberi tahu sanksi apa saja yang diberkan kepada hakim-hakim yang melanggar kode etik tersebut.
"Memang Jatim itu selalu menempati urutan kedua banyaknya laporan pengaduan yang masuk, tetapi itu belum tentu semua dinyatakan terbukti," ujar Joko Sasmito.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News