GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan pihaknya akan segera menjadwalkan rapat untuk membahas nasib Jakarta setelah perpindahan ibu kota.
"Nanti dibahas, begini bagaimanapun juga Jakarta punya nilai historis yang luar biasa," jelas Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/1/2022).
Saan Mustopa mengatakan, Jakarta harus diperlakukan secara khusus juga.
Menurut Saan Mustopa, selain punya nilai historis, Jakarta juga merupakan pusat bisnis.
"Walaupun sekarang IKN pindah, ini kan kota yang sudah terbentuk dan jadi," ungkap Saan Mustopa.
"Jadi nanti kami akan bicarakan, karena kemarin di Pansus semua sepakat untuk DKI ini pasca tidak jadi ibu kota nanti statusnya akan kami bicarakan," sambungnya.
Politikus NasDem itu menjelaskan, UU 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota tidak serta merta tidak berlaku pascapengesahan RUU IKN menjadi undang-undang.
"Enggak batal, kan UU kekhususan DKI enggak kami batalkan, tidak otomatis. Ini kan dua UU yang berbeda," beber Saan Mustopa.
"UU Ibu Kota ini kan baru, kita tidak pernah punya UU Ibu Kota, jadi UU Ibu Kota ini tidak berpengaruh terhadap UU yang ada DKI,” imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News