GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Seperti diketahui, Burhanuddin menyebut koruptor yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara.
"Peraturan yang diwacanakan Jaksa Agung ini seperti ada udang di balik batu," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (28/1).
Tentu bukan tanpa alasan Ahmad mencurigai ada maksud tertentu dari pernyataan Jaksa Agung itu.
Sebab, kata Ahmad, yang disampaikan Burhanuddin tidak menyeluruh dan tidak terbuka.
"Jangan sampai ini jadi celah untuk mengupayakan implementasi gagasan ini di kasus korupsi kakap," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, jika sekadar mengembalikan hasil korupsi atau kerugian negaranya saja, koruptor kakap tentu dengan senang hati melakukannya.
Menurut Ahmad, hitungan untung ruginya ada dan sudah pasti keuntungannya.
"Rusaklah substansi pemberantasan korupsi, rusaklah penegakan hukum," ujar Ahmad.
Seperti diketahui, Burhanuddin menyebut koruptor yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara.
Pernyataan Burhanuddin itu pun langsung mendapat respons dari banyak pihak, termasuk Ketua LSAK. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News