Ketua LSAK Sentil Keras Jaksa Agung: Ada Udang di Balik Batu

29 Januari 2022 10:30

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Seperti diketahui, Burhanuddin menyebut koruptor yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara.

"Peraturan yang diwacanakan Jaksa Agung ini seperti ada udang di balik batu," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (28/1).

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Tentu bukan tanpa alasan Ahmad mencurigai ada maksud tertentu dari pernyataan Jaksa Agung itu.

Sebab, kata Ahmad, yang disampaikan Burhanuddin tidak menyeluruh dan tidak terbuka.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Jangan sampai ini jadi celah untuk mengupayakan implementasi gagasan ini di kasus korupsi kakap," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, jika sekadar mengembalikan hasil korupsi atau kerugian negaranya saja, koruptor kakap tentu dengan senang hati melakukannya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurut Ahmad, hitungan untung ruginya ada dan sudah pasti keuntungannya.

"Rusaklah substansi pemberantasan korupsi, rusaklah penegakan hukum," ujar Ahmad.

Seperti diketahui, Burhanuddin menyebut koruptor yang merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara.

Pernyataan Burhanuddin itu pun langsung mendapat respons dari banyak pihak, termasuk Ketua LSAK. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co