GenPI.co - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie blak-blakan memberi respons terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Seperti diketahui, ST Burhanuddin meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.
"Sudah tepat. Karena proses hukum lebih memusingkan daripada korupsi Rp 50 juta harus diurus Kejagung atau KPK," jelas Jerry Massie kepada GenPI.co, Sabtu (29/1).
Menurut Jerry Massie, korupsi di bawah Rp 50 juta terlalu kecil. Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar koruptor mengembalikan uang tanpa ada proses hukum.
"Saya kira Rp 50 juta bisa dikembalkkan yang bersangukutan. Mungkin dia mau jual mobil atau rumah dan sebagainya," ungkapnya.
Menurut Jerry Massie, sebaiknya Kejagung menangani kasus korupsi di atas Rp 1 miiar saja. Sebab, menurutnya, lembaga itu akan kerepotan jika harus mengurus semuanya.
"Akan repot kalau laporan korupsi Rp 50 juta harus di handle Kejagung. Kan, ada biaya tak terduga dalam setiap tender atau penunjukan langsung," tuturnya.
Jerry Massie lantas menyarankan untuk mengoptimalkan tuntutan ganti rugi daripada harus di sidang.
"Dari sisi semangat antikorupsi baik juga. Kan, semua ada etika situasional. Kalau hanya 50 juta tak etis dihukum mati atau seumur hidup," tandasnya.
Dirinya juga menilai asas etika situasional perlu dikedepankan. Sebab, menurutnya, ada pihak yang melakukan korupsi karena lapar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News