GenPI.co - Sekjen IM57+ sekaligus mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha buka suara terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Seperti diketahui, ST Burhanuddin meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.
"Statement Jaksa Agung tersebut akan menimbulkan praktik dan potensi menolerir perilaku korup saat jajaran Kejaksaan Agung menangani kasus," jelas Praswand kepada GenPI.co, Sabtu (29/1).
Padahal, menurutnya, dalam level kepempimpinan seharusnya ada politik hukum yang jelas terkait anti korupsi.
"Ini soal semangat dan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi. Terlebih, nilai di bawah 50 juta terkadang dianggap kecil pada tingkat nasional," ucapnya.
Namun, menurut Praswand, korupsi Rp 50 juta tetap bernilai besar pada level desa.
Oleh sebab itu, dirinya tidak setuju apabila keringanan tersebut direalisasikan.
"Nuansa keadilan tidak boleh hanya memandang pada nilai korupsi. Karena, keadilan tidak bisa diukur dengan nilai uang," jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa dirinya memahami pernyataan ST Burhanuddin sebagai gagasan.
Pasalnya, menurut dia, biaya proses hukum jauh lebih mahal dari uang yang dikorupsi.
"Kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding, dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," kata Ghufron.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News