Pengamat Kritik Jaksa Agung Soal Pengembalian Uang Korupsi

31 Januari 2022 14:20

GenPI.co - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah memberi tanggapan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.

Menurutnya, warga negara yang terdampak korupsi tidak akan menyukai ide Burhanuddin tersebut yang dirasa merugikan sedikit demi sedikit.

“Seharusnya, korupsi tidak dilihat dari kuantitas, tapi esensinya. Sehingga, berapapun kecilnya, hukum harus tetap berat,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Perayaan Imlek, Harga Kripto Remuk

Tidak hanya itu, menurut Dedi, justru seharusnya pengembalian uang korupsi 10 kali lipat dari apa yang telah dia curi.

“Jika perlu, hukuman koruptor diharuskan menggembalikan 10 kali lipat dari hasil korupsi pada negara. Selain itu, dicabut hak politik dan sipilnya,” tutur Dedi.

BACA JUGA:  Surat Wasiat Dorce Melanggar Syariat Islam, Kiai NU Turun Tangan

Dengan hukuman tersebut, lanjut Dedi, kejelasan nasib bangsa Indonesia terkait semagat antikorupsi ke depan bisa terlihat terang dan jelas.

“Hukuman penjara sudah tidak lagi relevan bagi koruptor. Hal tersebut justru membebani negara,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kabar Buruk dari Rumah Sakit Wisma Atlet, Ya Ampun

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa dirinya memahami pernyataan ST Burhanuddin sebagai gagasan.

Pasalnya, menurut dia, biaya proses hukum jauh lebih mahal dari uang yang dikorupsi.

"Kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding, dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co