Begini Kabar Baru Kasus Ustaz Yahya Waloni, Brigjen Ahmad Tegas

01 Februari 2022 07:20

GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ustaz Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022) kemarin.

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni merupakan terpidana perkara ujaran kebencian bermuatan SARA telah selesai menjalani masa hukuman lima bulan penjara di Rutan Bareskrim Polri.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," tegas Brigjen Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA:  Mendadak, Yahya Waloni Cabut Praperadilan Katanya Ada Tekanan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penceramah Yahya Waloni dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022) lalu.

BACA JUGA:  Ustaz Yahya Waloni Mendadak Meminta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

BACA JUGA:  Mendadak, Yahya Waloni Minta Maaf kepada Kaum Nasrani

Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A Ayat 2 mengatur, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Yahya Waloni juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co