GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin mendalami aliran uang yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Sebelumnya Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pendalaman itu dilakukan penyidik melalui empat orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU di markas lembaga antirasuah.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka Abdul Gafur Mas’ud," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (1/2).
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa penyidik sedang berusaha menelisik asal uang yang sudah diamankan oleh KPK.
"Di antaranya termasuk mendalami soal asal-usul uang yang turut diamankan oleh tim KPK saat dilakukan tangkap tangan," lanjutnya.
Ali lantas membeberkan empat saksi yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Fernando dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU Durajat.
Kemudian, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR PPU Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga PUPR PPU Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.
Abdul Gafur diamankan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Setelah itu, KPK mengumumkan enam orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum / Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Selain itu, ada pula Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, dan pihak swasta bernama Achmad Zudi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News