DPR Didesak Segera Tes Uji Kelayakan Calon Anggota KPU & Bawaslu

07 Februari 2022 10:40

GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mendesak DPR RI segera melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Ihsan mengatakan, desakan ini merupakan pernyataan sikap bersama dari berbagai elemen, seperti Deep Indonesia, ICW, IPC, JPPR, KoDe Inisiatif, KISP, KIPP Indonesia, Netgrit, dan Perludem.

Ihsan mengatakan, Presiden Joko Widodo sendiri sudah mengirim Surpres terkait 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calong anggota Bawaslu.

BACA JUGA:  Mencuat Isu Jam Malam Jakarta, Wagub Riza Angkat Bicara

Adapun, surat itu sendiri telah diterima oleh DPR pada 12 Januari 2022.

"Namun, DPR tidak kunjung menindaklanjuti dan belum juga mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu," kata Ihsan kepada GenPI.co, Senin (7/1).

BACA JUGA:  Seleksi Ketat Anggota KPU Bawaslu Segera Dimulai

Ihsan mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Pemilu, DPR memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung diterimanya berkas tersebut.

Menurutnya, proses bisa makin panjang jika DPR menyatakan tidak ada calon yang terpilih atau calon tersebut kurang jumlahnya.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Pemilu 2024, KPU Beber Data Penting

Oleh karena itu, pihaknya mendesak DPR untuk menindaklanjuti Surat Presiden terkait nama-nama calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu yang telah diterima pada 12 Januari 2022.

"Selanjutnya, mendesak DPR untuk segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," katanya.

Selanjutnya, Ihsan juga meminta DPR untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

"DPR juga harus melakukan pemilihan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam UU Pemilu yakni maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya Surat Presiden," katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co