KASAD Dudung Abdurachman Marah Besar, Jangan Main-main!

08 Februari 2022 02:40

GenPI.co - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman marah terhadap bawahannya. Pasalnya, gaji prajurit untuk dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020 dikorupsi.

Dudung menjelaskan bahwa setiap prajurit memang mendapatkan potongan untuk tabungan perumahannya.

Menurut mantan Pangkostrad itu potongan yang dikenakan adalah sebesar Rp 150.000.

BACA JUGA:  Percuma Bangun JIS dan Formula E, Anies Baswedan Akan Gagal

"Prajurit setiap bulannya dipotong Rp 150 ribu, kemudian uang itu ditabung di TWP untuk perumahan prajurit," kata Jenderal Dudung di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (7/2).

Dia pun mengakui adanya penyimpangan yang dilakukan Brigjen YAK pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:  Harga Kripto Makin Gacor, Uhuy

"Memang tahun lalu ada penyimpangan dilakukan Ketua TWP, Brigjen YAK yang menyimpangkan uang itu. Sekarang sudah proses hukum, sudah ditahan," tegasnya.

Dudung menambahkan bahwa sampai saat ini kasus korupsi yang dilakukan Brigjen YAK masih dalam penyidikan.

BACA JUGA:  Ucapan KASAD Dudung Berbuntut Panjang, Panglima TNI Turun Tangan

Jenderal bintang empat ini mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala BPKP untuk melakukan audit terkait mengalir ke mana saja uang-uang tersebut.

"Saya akan minta kepada Kepala BPKP untuk audit Kalau perlu audit forensik, di mana aliran dana itu, 3 sampai 5 tahun ke belakang," kata Dudung.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa Brigjen YAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Uang-uang yang telah disimpangkan pun harus segera dikembalikan seluruhnya, bagaimana pun caranya," tegas KASAD Dudung Abdurachman. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co