GenPI.co - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman marah terhadap bawahannya. Pasalnya, gaji prajurit untuk dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020 dikorupsi.
Dudung menjelaskan bahwa setiap prajurit memang mendapatkan potongan untuk tabungan perumahannya.
Menurut mantan Pangkostrad itu potongan yang dikenakan adalah sebesar Rp 150.000.
"Prajurit setiap bulannya dipotong Rp 150 ribu, kemudian uang itu ditabung di TWP untuk perumahan prajurit," kata Jenderal Dudung di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (7/2).
Dia pun mengakui adanya penyimpangan yang dilakukan Brigjen YAK pada tahun 2021 lalu.
"Memang tahun lalu ada penyimpangan dilakukan Ketua TWP, Brigjen YAK yang menyimpangkan uang itu. Sekarang sudah proses hukum, sudah ditahan," tegasnya.
Dudung menambahkan bahwa sampai saat ini kasus korupsi yang dilakukan Brigjen YAK masih dalam penyidikan.
Jenderal bintang empat ini mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala BPKP untuk melakukan audit terkait mengalir ke mana saja uang-uang tersebut.
"Saya akan minta kepada Kepala BPKP untuk audit Kalau perlu audit forensik, di mana aliran dana itu, 3 sampai 5 tahun ke belakang," kata Dudung.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa Brigjen YAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Uang-uang yang telah disimpangkan pun harus segera dikembalikan seluruhnya, bagaimana pun caranya," tegas KASAD Dudung Abdurachman. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News