Suara Lantang IPW Bongkar Polri, Isinya Mengejutkan

11 Februari 2022 05:40

GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan angin segar kepada Polri terkait kasus anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Sugeng mengapresiasi penegakan hukum berlandaskan imunitas profesi dan penghormatan hak asasi manusia (HAM) yang diterapkan Polri dalam kasus itu.

Untuk itu, sikap tegas menangani kasus-kasus imunitas profesi dan penghormatan terhadap HAM itu patut dilakukan Polri secara konsisten ke depannya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Sebab, hal ini akan mengikis anggapan masyarakat yang negatif dan cenderung menilai Polri diskriminatif, merekayasa kasus dan sebagainya.

"Dalam pernyataan Arteria Dahlan soal mendiskreditkan SARA terhadap orang Sunda, Polda Metro Jaya tegas memastikan bahwa kasus itu tidak bisa dibawa ke ranah pidana," kata Sugeng kepada GenPI.co, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Pasalnya, Arteria memiliki imunitas saat menyampaikan pendapat dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung.

Hal itu ditekankan oleh Polda Metro, berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

BACA JUGA:  Inilah Rahasia Pria yang Tidak ingin Diketahui Oleh Orang Lain

Hak imunitas sebenarnya melekat pada profesi yang digeluti oleh seseorang, yakni anggota DPR, advokat, dokter, notaris, wartawan, dan juga polisi.

Karena, pada profesi tersebut dilandasi oleh kode etik dan perundangan masing-masing.

Dia mengatakan, imunitas profesi ini tidak berlaku apabila seseorang melakukan tindak pidana seperti narkoba, pelecehan seksual dan sebagainya.

"Termasuk, pidana ujaran kebencian yang menjerat wartawan Edy Mulyadi yang telah ditahan Bareskrim Polri," ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co