GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa Polri harus mematuhi prinsip HAM dalam bertugas dan menggunakan wewenang.
Hal itu kata Mahfud diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Pertama harus menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang," ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis (10/2).
Prinsip kedua ialah bertindak secara adil dan tidak diskriminatif dan ketiga berperilaku sopan.
"Menghormati norma agama, etika, dan susila," kata Mahfud.
Kelima menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.
Mahfud menambahkan bahwa Polri tidak saja dituntut profesional, tetapi juga akuntabel kepada pemangku kepentingan.
"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati HAM," jelasnya.
Mahfud pun mengakui bahwa Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.
Dilema itu terjadi karena situasi dan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, terbuka, dan mudah dikontrol. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News