Mahfud MD Ingatkan Polri Patuhi Prinsip HAM dalam Bertugas

11 Februari 2022 11:50

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa Polri harus mematuhi prinsip HAM dalam bertugas dan menggunakan wewenang.

Hal itu kata Mahfud diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

"Pertama harus menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang," ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Dilarang Bappebti, Harga Token ASIX Milik Anang langsung Ambyar

Prinsip kedua ialah bertindak secara adil dan tidak diskriminatif dan ketiga berperilaku sopan.

"Menghormati norma agama, etika, dan susila," kata Mahfud.

BACA JUGA:  BMKG Kirim Peringatan, Semua Daerah Mohon Waspada

Kelima menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.

Mahfud menambahkan bahwa Polri tidak saja dituntut profesional, tetapi juga akuntabel kepada pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  Kiai NU Turun Tangan Bela KASAD Dudung Abdurachman

"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati HAM," jelasnya.

Mahfud pun mengakui bahwa Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.

Dilema itu terjadi karena situasi dan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, terbuka, dan mudah dikontrol. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co