GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam keterangan persnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (16/2).
"Menurut hukum kita tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan Undang-Undang (UU)," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa ada perjanjian yang cukup dengan Perpres, Permen, atau MoU biasa.
Dia menambahkan, perjanjian yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain yang terkait dengan pertahanan dan hukum.
"Ratifikasi perjanjian Defense Cooperation Agreement (DCA) dan ekstradisi akan diproses melalui DPR RI dalam bentuk UU," jelasnya.
Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dengan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.
Mahfud meyakini bahwa Indonesia akan memperoleh keuntungan dari tiga ratifikasi tersebut.
Pasalnya, Indonesia memiliki banyak kelemahan dalam hukum pidana yang membuat orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura.
"Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," tegas Mahfud. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News