GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon angkat suara terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti diketahui, Permenaker menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.
“Saat ini, satu-satunya harapan para buruh hanya tinggal JHT saja jika mereka kehilangan pekerjaan,” jelas Fadli Zon kepada GenPI.co, Jumat (18/2).
Oleh sebab itu, Fadli Zon menilai peraturan tersebut merupakan bentuk kezaliman, jika pencairan JHT dipaksakan harus menunggu hingga usia 56 tahun.
“Jika kebijakan ini tak segera ditarik, saya khawatir masyarakat akan mengalami demoralisasi terhadap sistem jaminan sosial,” ungkap Fadli Zon.
Selain itu, menurut Fadli, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan kerepotan ke depannya lantaran masyarakat kalangan bawah akan sulit diedukasi terkait asuransi sosial.
“Sudah banyak contohnya. Misalnya, kisruh Jiwasraya, Asabri, lalu tata kelola iuran BPJS Kesehatan. Ini membuat pemerintah kesulitan meyakinkan masyarakat bahwa asuransi sosial itu penting,” beber Fadli Zon.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyebutkan syarat lain jika ingin mencairkan JHT sebalum merusia 56, yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Aturan tersebut lantas diprotes lantaran dalam aturan sebelumnya JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News