GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik keputusan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah.
“Itu kebijakan yang absurd,” ucap Guspardi kepada GenPI.co, Senin (21/2).
Guspardi menjelaskan kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkesan mengada-ada.
“Bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan,” kata Guspardi.
Menurut Guspardi, BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan jual beli tanah.
“Kenapa rakyat harus dipaksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengaitkan dengan transaksi bidang pertanahan?” ujar Guspardi.
Politikus PAN tersebut menilai keputusan pemerintah tidak berdasar.
“Kebijakan itu terlalu mengada-ada,” imbuh Guspardi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News