Anggota DPR: Kebijakan Absurd, Bentuk Kesewenang-wenangan

21 Februari 2022 20:23

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik keputusan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah.

“Itu kebijakan yang absurd,” ucap Guspardi kepada GenPI.co, Senin (21/2).

Guspardi menjelaskan kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkesan mengada-ada.

BACA JUGA:  Guspardi Gaus Bongkar Bahaya Politik Identitas

“Bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan,” kata Guspardi.

Menurut Guspardi, BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan jual beli tanah.

BACA JUGA:  Oknum TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Guspardi Gaus: Memalukan!

“Kenapa rakyat harus dipaksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengaitkan dengan transaksi bidang pertanahan?” ujar Guspardi.

Politikus PAN tersebut menilai keputusan pemerintah tidak berdasar.

BACA JUGA:  Soal Pilpres 2024, Guspardi Beri Pesan Tegas ke Masyarakat

“Kebijakan itu terlalu mengada-ada,” imbuh Guspardi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co