Syarat Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan, Jokowi Disorot Tajam

23 Februari 2022 23:15

GenPI.co - Pemerintah kembali mendapat sorotan tajam usai dikeluarkanya Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang berpotensi membuat gaduh.

Sebab, masyarakat diharuskan memiliki BPJS Kesehatan untuk keperluan pelayanan publik, termasuk pembuatan SIM, STNK, dan SKCK.

Presiden Jokowi mendapat sorotan tajam dari para pendukungnya terkait adanya Inpres tersebut.

BACA JUGA:  Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Pertanahan Nggak Nyambung, Tolak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas-Jokowi, Akhrom Saleh menilai Inpres tersebut jelas menuai polemik, karena akan memberatkan masyarakat.

"Secara trata, (masyarakat,red) masyarakat banyak yang turun kelas. Ini artinya banyak pekerja yang menganggur, sehingga mungkin menunggak iuran BPJS Kesehatan," ujar Akhrom kepada GenPI.co, Rabu (23/2).

BACA JUGA:  Kinerja Presiden Jokowi Disorot Tajam, IPO Bongkar Datanya

Akhrom menjelaskan pemerintah seharusnya tidak tutup mata terkait kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Sebab, kondisi sulit sekarang sangat mungkin para pekerja yang terkena PHK.

"Kita tidak boleh menutup mata bahwa sekarang banyak masyarakat yang terkena PHK," jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta Presiden Jokowi untuk melihat kembali urgensi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Menurut dia, aturan membuat surat-surat penting menggunakan BPJS Kesehatan masih belum tepat waktunya melihat kondisi masyarakat.

"Jadi, saya kira Inpres ini perlu ditinjau kembali, lantaran waktu yang tidak tepat. Sebab, masih banyak solusi lain untuk membangun kesadaran masyarakat membayar iuaran secara rutin," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co