GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita aset milik Akbar Tandiniria Mangkunegara yang berupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lembaga antirasuah itu menyita aset berupa empat yang berlokasi di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung
Adapun penyitaan tersebut terkait kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
"Tim Jaksa melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah yang milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (24/2).
Menurut Ali, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.
"Tujuan penyitaan aset itu untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan kasus gratifikasi tersebut," ucapnya.
Tidak hanya itu, Ali juga mengatakan bahwa penyitaan tersebut dalam rangka memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti atas asset recovery.
"Penyitaan dilakukan dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Seperti diketahui, perkara itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin.
Dalam kasus itu, Akbar berperan sebagai representasi dari Agung selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News