KPK Sita 4 Lahan Tanah Milik Adik Mantan Bupati Lampung Utara

25 Februari 2022 11:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita aset milik Akbar Tandiniria Mangkunegara yang berupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lembaga antirasuah itu menyita aset berupa empat yang berlokasi di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung

Adapun penyitaan tersebut terkait kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Kabar Terbaru soal Kasus Bupati Langkat, Tajam

"Tim Jaksa melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah yang milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (24/2).

Menurut Ali, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.

BACA JUGA:  Sebut Neraka, Edy Rahmayadi Mohon ke KPK soal Pemda Sumut

"Tujuan penyitaan aset itu untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan kasus gratifikasi tersebut," ucapnya.

Tidak hanya itu, Ali juga mengatakan bahwa penyitaan tersebut dalam rangka memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti atas asset recovery.

BACA JUGA:  Manuver Luar Biasa Bobby Nasution di 2021, KPK Beri Penghargaan

"Penyitaan dilakukan dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

Seperti diketahui, perkara itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin.

Dalam kasus itu, Akbar berperan sebagai representasi dari Agung selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co