GenPI.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menelisik kasus perjanjian kontrak kerja sama antara sebuah perusahaan dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memeriksa dua orang saksi dari pegawai BUMN dan pihak swasta.
"Penyidikan dilakukan dan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa 2 orang saksi," ujar Ali Fikri saat ditemui GenPI.co, Kamis (24/2).
Dirinya mengatakan, salah satu dari 2 saksi it adalah sosok Vhalenthio Chandra hadir di markas lembaga antirasuah dan ditanyai beberapa hal.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait adanya perjanjian kontrak kerjasama antara perusahaan saksi dengan PT Aneka Tambang Tbk," tuturnya.
Sedangkan saksi kedua, kata Ali, diperiksa kapasitasnya terkait proses dan mekanisme dilakukanya pencadangan produk milik PT Antam Tbk.
"Pegawai BUMN / Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk Ade Prasetyo, yang bersangkutan hadir dan memberi konfirmasi," katanya.
Namun demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang tengah disidik tersebut.
Menurutnya, penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara kerja sama pengolahan anoda tambang tersebut.
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News