Ucapan Yusril Serius, Sebut Panglima TNI dan Kapolri

28 Februari 2022 02:40

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, mengatakan jika Pemilu 2024 ditunda maka yang masil legal jabatan Panglima TNI dan Kapolri.

Pasalnya, Kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.

“Bagaimana cara menggantinya, Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal,” ujar Yusril di Jakarta kepada wartawan, Minggu (27/2).

BACA JUGA:  Pasukan Elite Rusia Kuasai Kiev, Presiden Ukraina Gemetaran

Dia mengatakan bahwa TNI dan Polri saat ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah satu komando, Panglima ABRI.

TNI dan Polri sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden.

BACA JUGA:  Paranormal Baba Vanga Sudah Ramal Perang Rusia, Nih Pemenangnya

“Jika Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, Panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal itu,” jelasnya.

Namun demikian, Yusri mengingatkan, jika kedua institusi ini tidak kompak, maka bisa terjadi pengambilalihan kekuasaan sementara oleh TNI dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

BACA JUGA:  Ucapan Yusril Ihza Mahendra Nggak Main-main, Dengarkanlah

Dia menjelaskan, bahwa pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 2.

Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR dan DPD, lalu membentuk MPR.

“Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mempertanyakan dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun.

Sebab menurutnya, tidak ada dasar hukum sama sekali yang mengatur itu. Apabila dipaksa diundur, kata Yusril, maka semua penyelenggara negara tidak sah.

“Jika para penyelenggara negara itu semuanya ilegal, maka tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi mereka. Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri," tegas Yusril Ihza Mahendra. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co