GenPI.co - Pengamat politik Siti Zuhro menilai konstitusi Indonesia berperan besar dalam permasalahan sistem pemilihan, baik pusat maupun daerah.
Menurut Siti, konstitusi Indonesia tak melembagakan terkait proses seleksi pemimpin secara demokratis.
“Konstitusi hanya mengatur prinsip-prinsip ketatanegaraan dan pemerintahan quasi-presidensial yang bersifat umum,” ujarnya dalam kegiatan “Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres”, Senin (28/2).
Siti mengatakan bahwa konstitusi Indonesia masih dipengaruhi oleh sistem kabinet parlementer pasca kemerdekaan.
Hal tersebut juga diperburuk oleh perjalanan demokrasi yang terputus sejak 1948 sampai 1959, sehingga seleksi kepemimpinan belum melembaga.
“Dalam hal ini, para pemimpin Indonesia selalu terpanggil dan terpilih melalui seleksi sejarah,” katanya.
Lebih lanjut, prakti sistem Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru menutup peluang lahirnya pemimpin secara “normal”.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan hingga 1998, Indonesia menerapkan bureaucratic polity atau negara pejabat.
“Kita menempatkan birokrasi, sipil, dan militer sebagai satu-satunya sumber rekrutmen pemimpin,” ungkapnya.
Siti memaparkan fenomena bureaucratic polity pertama kali muncul di Thailand pada 1970-an.
“Akhirnya, Indonesia juga mengikuti model ini di akhir 1970-an sampai 1998,” kata Siti Zuhro. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News