GenPI.co - Penasihat hukum korban investasi Jouska, Rinto Wardana meminta polisi mengusut tuntas perkara yang belum masuk persidangan dengan tersangka AA alias Aakar Abiyasa Fidzuno.
Sebelumnya, CEO Jouska Aakar Abiyasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan kejahatan pasar modal sejak November 2021.
Menurut Rinto, penyidik kepolisian seakan abai karena tersangka belum melanjutkan ke tahap berikutnya hingga sekarang.
"Jadi, timbul ketidakpastian hukum atas kelanjutan proses kepada terlapor AA," kata Rinto Wardana Rinto kepada GenPI.co, Rabu (2/3).
Rinto Wardana lantas membandingkan kasus investasi bodong binary option binomo yang lebih cepat mendapat perhatian.
Menurut dia, kondisi itu sangat mungkin memengaruhi kepolisian dalam menindaklanjuti kasus investasi Jouska.
"Bahkan, yang paling menyedihkan, laporan kasus binary option dengan cepat menetapkan dan menahan tersangka, dibandingkan proses hukum terhadap tersangka AA. Ini tidak jelas kepastiannya," jelasnya.
Merespons hal itu, Rinto Wardana meminta pihak terkait agar serius dalam menangani perkara investasi Jouska.
Menurutnya, tersangka hingga saat ini belum masuk persidangan, bahkan belum dilakukan penahanan.
"Mengacu terhadap pertimbangan kekhawatiran itu, kami mengingatkan kepolisian, penyidik, dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera melimpahkan perkara ini ke tahap persidangan," kata Rinto Wardana.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News