GenPI.co - Adapun, tujuh organisasi tersebut, ialah Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif,
Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum, Universitas Andalas.
Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, petisi ini dibuat untuk melawan arus isu penundaan pemilu yang masif terjadi.
"(Pasalnya) Para elite politik makin kuat menyampaikan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden," kata Ihsan Maulana kepada GenPI.co, Kamis (3/3).
Ihsan mengatakan, setidaknya sudah tiga partai di DPR yang punya sinyal untuk mendukung isu penundaan pemilu, yakni PKB, Golkar, dan PAN.
Padahal, Ihsan menyebut bahwa keinginan para elite itu bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
"Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD 1945 memastikan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama," katanya.
Ihsan menyimpulkan, berdasarkan UUD, maka menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi di negara ini.
Akan tetapi, Ihsan tak habis pikir para elite partai di DPR terus memperluas dukungan agar bisa mengubah konstitusi soal pemilu berkala dan pembatasan masa jabatan presiden.
Ihsan mengatakan isu ini adalah persoalan yang penting bagi publik.
Namun, yang tak kalah penting ialah keterlibatan publik untuk ikut menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Peneliti KoDe Inisiatif ini pun mengajak publik untuk berperan aktif menolak isu ini salah satunya ialah dengan mengisi petisi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News