Bareskrim Polri Ungkap Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas

04 Maret 2022 18:20

GenPI.co - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya bergerak cepat mengusut kasus dugaan penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor YouTuber Doni Salmanan.

Kasus ini diketahui sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:  Dibidik Polisi, Doni Salmanan Mendadak Menghilang

"Sudah dilakukan gelar perkara dan diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (4/3/2022).

Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Doni Salmanan Dilaporkan Kasus Binomo, Brigjen Ramadhan Tegas

"Total sepuluh saksi, tiga saksi ahli dan tujuh saksi pelapor," kata Gatot.

Menurut Gatot, penyidik juga menerapkan pasal yang sama di kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.

BACA JUGA:  Dilaporkan soal Binomo, Begini Nasib Crazy Rich Doni Salmanan

Sehingga, Doni Salmanan yang dijuluki crazy rich Bandung ini kemungkinan bisa bernasib sama dengan Indra Kenz, yang sudah menjadi tersangka.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.(cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co