Kasus Doni Salmanan Diralat Polisi, Ancaman Hukumnya Tetap Berat

06 Maret 2022 13:20

GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko meralat kasus Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

Menurut Kombes Gatot, ada kesalahan soal status terlapor yang mana menggunakan binary option selain Binomo.

"Untuk saudara Doni Salmanan, bukan menggunakan platform Binomo, melainkan Quotex," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).

BACA JUGA:  Dilaporkan soal Binomo, Begini Nasib Crazy Rich Doni Salmanan

Selain itu, Kombes Gatot menjelaskan bahwa penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu terjadi lantaran kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara pada hari pada Jumat (4/3) pekan lalu.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ungkap Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas

Selain itu, Gatot mengungkapkan pihaknya telah memeriksa sepuluh saksi dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan.

"Ada tujuh dari saksi pelapor dan tiga lain saksi ahli," jelasnya.

BACA JUGA:  Begini Perkembangan Kasus Binomo, Doni Salmanan Siap-siap

Seperti diketahui, laporan polisi atas nama Doni Salmanan teregister dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Dia diduga telah melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Atas dugaan tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan bisa dimiskinkam.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co