Sidang Adam Deni Ditunda, Nih Alasannya

07 Maret 2022 17:56

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Sebab, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menghadirkan para terdakwa.

Selain itu, berkas surat kuasa dari tim kuasa hukum Adam Deni juga dianggap belum lengkap.

BACA JUGA:  Pengacara Jerinx SID Ungkap Kabar Gembira, Sebut Adam Deni

"Sidang dilanjutkan kembali Senin, 14 Maret 2022," kata Ketua Majelis Hakim R. Rudi kindarto di PN Jakarta Utara, Senin (7/4).

Adam Deni seharusnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3).

BACA JUGA:  Ucapan Terbaru Jerinx SID ke Adam Deni, Sungguh Mengejutkan!

Adam diduga mengunduh dokumen pribadi seseorang tanpa izin di media sosial.

Persidangan Adam Deni semula dijadwalkan akan berlangsung pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:  Pengacara Jerinx SID Beri Pesan Buat Adam Deni, Begini Kalimatnya

Akan tetapi, sidang Adam Deni akhirnya diundur menjadi pukul 13.00 WIB.

"Kemungkinan sidang virtual," ujar kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, di PN Jakarta Utara, Senin (7/3).

Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.

Adam dilaporkan salah satu kuasa hukum anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Meski Ahmad Sahroni menerima permintaan Adam, dirinya tetap melanjutkan proses hukum.

Atas perbuatannya, Adam Deni disangkakan Pasal 48 Ayat (1);(2);(3) juncto Pasal 32 Ayat (1);(2); dan (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbuatan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2007 ITE. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co