Meski Dunia Runtuh, Penundaan Pemilu 2024 Tak Dibenarkan

08 Maret 2022 14:50

GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menentang keras wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan Pemilu 2024.

Menurut Gurun, kondisi itu sangat bertentangan dengan demokrasi, sehingga tidak perlu terjadi.

"Sebaiknya jangan. Sebab, wacana yang tidak bijaksana dan juga mengkhianati demokrasi," ujar Gurun kepada GenPI.co dari Jakarta, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Jennifer Jill Beber Pernah Main Bertiga, Nikita Mirzani Melongo

Gurun menjelaskan, secara hukum perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu tidak bisa dibenarkan.

Sebab, dia merujuk Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Bongkar Ada Crazy Rich yang Transaksi Rp 1,4 T

Advokat 29 tahun itu lantas menyinggung soal keruntuhan dunia, maka Presiden Jokowi harus menaati konstitusi.

"Sekali pun dunia ini akan runtuh, semua pihak termasuk Presiden tetap harus taat pada konstitusi," tegasnya.

BACA JUGA:  MPR Buka Suara Soal Ucapan Jokowi Terkait Penundaan Pemilu 2024

Seperti diketahui, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto kompak menggulirkan wacana penundaan Pemilu 2024.

Mereka mengatakan penundaan pemilu 2024 itu dilakukan karena kondisi ekonomi yang masih belum stabil di tengah pandemi covid-19. Akibat wacana itu bergulir, Presiden Jokowi pun angkat suara dan tegas menolak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co