GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya menduga ada aturan-aturan hukum yang dikesampingkan dalam pembangunan gereja tersebut.
Saat ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
"Koordinator Project Manager PT. Waringin Megah Daem Nova Prihanto dan Achilees Hugo Krisna Noya diperiksa, kedua saksi hadir dan dikonfirmasi," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (8/3/2022).
Kedua saksi tersebut dikonfirmasi mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan kontraktor maupun konsultan perencana.
"Diduga ada arahan tertentu dari pihak terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," jelas dia.
Ali menambahkan pihaknya telah memanggil saksi lain dari tim estimator PT Waringin Megah Julistiana.
Namun demikian sosok tersebut tidak bisa hadir dan mengonfirmasi akan datang di lain hari.
"Julistiana akan dilakukan penjadwalan ulang lagi agar KPK bisa mendapatkan informasi lanjut terkait perkara ini," ungkapnya.
Meskipun demikian, sampai saat ini KPK belum membeberkan detail seluruh perkara, mulai dari sosok yang bertanggung jawab atas tindakan pidana korupsi ini maupun konstruksi perkara.
"Informasi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan. Hal itu setelah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka," tandas Ali.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News