Kasus Indra Kenz Berbuntut Panjang, Vanessa Khong Diperiksa

09 Maret 2022 20:20

GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Gatot Repli Handoko mengatakan kasus pencucian uang Selebgram Indra Kenz sudah sampai ke tahap penetapan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi terkait kasus tersebut.

"Total saksi yang diperiksa ada 19 orang dengan rincian 17 saksi dan 2 ahli," ujar Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022).

BACA JUGA:  Indra Kenz Bungkam, Polisi Ungkap Dalang di Balik Binomo

Dalam pemeriksaan seluruh saksi terkait kasus itu, Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz turut Diperiksa.

"Kemarin, saudara V sudah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai 20.15 WIB dengan menjawab 20 pertanyaan, di antaranya terkait hubungan, kedekatan pribadi, dan bisnis," ungkap Gatot.

BACA JUGA:  Nih, Daftar Aset Indra Kenz yang akan Disita Polisi, Fantastis

Berdasarkan pemeriksaan, Vanessa disebut-sebut menerima aliran dana dari Indra Kenz.

"Tadi, kami sampaikan terkait hubungan bisnis, akan tetapi menurut penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar 2 miliar, namun hanya 10 juta yang dikasih," kata Gatot.

BACA JUGA:  Kasus Indra Kenz bisa Menyeret Rudy Salim?

Selanjutnya, Bareskrim Polri akan terus mengembangkan sekaligus memeriksa aliran dana 10 juta tersebut.

"Tentunya, penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka. Pasti akan dilakukan penyitaan. Kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPAT juga," tuturnya.

Sebelumnya, Crazy Rich Medan itu diketahui telah melakukan pencucian uang berkedok binomo alias platform trading online.

Saat ini, pihak kepolisian sudah menyita beberapa bukti dari kasus pencucian uang itu.

"Penyidik sudah melakukan penyitaan aset, diantaranya bukti transfer, rekap deposit, dan withdraw di binomo. Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone," tandas Gatot.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co