GenPI.co - Ketua Sukarelawan Jokowi Mania (Joman) Emmanuel Ebenezer mengaku laporan tentang Denny Siregar ke Mabes Polri bukan ditolak, melainkan perlu tindakan di Polda Metro Jaya.
Emmanuel Ebenezer sebelumnya melaporkan Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial karena sangat membahayakan.
"Laporan secara substansi diterima. Namun, memang ada pelimpahan ke Polda Metro Jaya," jelas Emmanuel Ebenezer usai memberikan berkas laporan di Bareskrim Polri, Rabu (9/3).
Emmanuel Ebenezer menjelaskan, apa yang dilakukan Denny Siregar ada tindak pidananya pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang.
Menurut Emmanuel Ebenezer, pihaknya akan langsung menuju Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Emmanuel Ebenezer menyebut, hal itu ialah rekomendasi langsung penyidik piket Reskrimsus Bareskrim Polri, Kompol Totok.
"Ini rekomendasi dari Kompol Totok untuk langsung ke Polda Metro. Sebab, kami sudah melaporkan ke Polda, sehingga ditindaklanjuti di sana," ungkap Emmanuel Ebenezer.
Selain itu, Emmanuel Ebenezer mengungkapkan alasan berkas laporannya harus ditindak ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kondisi itu memang harus dilakukan karena ditakutkan ada tumpang tindih laporan.
"Itu tidak baik. Jadi, kami akan langsung ke Polda Metro untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Emmanuel Ebenezer.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News