GenPI.co - Ahli Hukum Rinto Wardana blak-blakan menyoroti kasus binary option yang menyeret Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan dengan Quotex. Sebab, keduanya sebagai afiliator binary option
Menurut Rinto Wardana, para pengikut keduanya, yang mana afiliator bisa dijerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
"Para tersangka ini bisa dijerat pasal itu karena memang fokus dalam hal perjudian melalui dokumen elektronik," jelas Rinto Wardana kepada GenPI.co, Kamis (10/3).
Rinto Wardana menjelaskan, dalam penanganan kasus binary option, polisi akan berusaha mencari dan mendalami keterkaitan afiliator lain yang bisa segera ditangkap.
Namun, dia enggan untuk lebih lanjut menanggapi pihak yang menerima aliran dana dari para tersangka tersebut.
"Untuk sekarang, kita lihat dulu apakah dana tersebut memang digunakan untuk binary option atau tidak. Jadi, kalau tidak, ya, sekarang hanya penarikan aset saja," ungkap Rinto Wardana.
Selain itu, Rinto menekankan perbuatan dari para afiliator sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu ditindak tegas.
Rinto Wardana lantas mengapresiasi langkah polisi dalam melakukan langkah-langkah menjerat para tersangka.
"Ini yang patut diapresasi dan harapannya para afiliator lain segera terungkap dan dihukum dengan adil," kata Rinto Wardana.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News