Berkas Penyuap Kasus Korupsi di PPU Lengkap, KPK: Siap Eksekusi!

12 Maret 2022 13:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas  penyuap dalam kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur sudah lengkap.

Sebagaimana diketahui, tersangka dalam kasus tersebut adalah Achmad Zuhdi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pelimpahan berkas dari tim penyidik lembaga antirasuah telah diserahkan kepada tim jaksa.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Ali Fikri Buka Suara

"Tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (11/2).

Ali juga mengatakan bahwa penahanan untuk tersangka Achmad Zuhdi tetap dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Formula E, KPK Tegas, Nih Buktinya

"Terhitung dari 11 sampai 30 Maret 2022 di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur," tuturnya.

Ali juga menjelaskan bahwa tim jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.

BACA JUGA:  KPK Diminta Kawal Program Pembangunan IKN

"Persidangan diagendakan di pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri Samarinda," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap pengadaan barang jasa dan perizinan di PPU, Kalimantan Timur ini.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Kemudian ada pula Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Panji
KPK   PPU   kasus korupsi   lengkap   berkas   Achmad Zuhdi  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co