GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perkembangan penembakan teroris dokter Sunardi oleh Densus 88 hingga tewas, Kamis, 11 Maret 2022.
Menurut dia, penyidik telah menetapkan status dokter Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme, sebelum dilakukan penangkapan.
"Jadi, kami lakukan penekanan dan penegasan soal kasus terorisme di Sukoharjo bahwa (Sunardi) sudah tersangka, bukan lagi terduga," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).
Brigjen Ramadhan menjelaskan tersangka Sunardi ialah salah satu anggota teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Tersangka Sunardi, kata dia, juga pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, deputi dakwah dan informasi, sebagai penasihat Amir organisasi teroris JI,dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society.
"Hilal Ahmar Society ialah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi jaringan JI. Yayasan ini bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan FTF (Foreign Terrorist Fighters)," jelasnya.
Selain itu, Ahmad Ramadhan menekankan personel Densus 88 menjalankan penembakan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebab, menurutnya, tersangka Sunardi melakukan perlawanan yang membahayakan personel dan masyarakat di sekitar penangkapan.
"Tersangka Su ini berusaha kabur dengan membanting stir mobil ke kanan dan kiri serta menabrak personel. Karena membahayakan, perosel lantas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, Densus 88 melumpuhkan tersangka teroris Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3) malam.
Akibat adanya perlawan, Densus 88 lantas memberikan tembakan sehingga menewaskan Sunardi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News