GenPI.co - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto blak-blakan membeberkan alasan KPK lama dalam menetapkan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Tigor sudah berjalan hampir 4 tahun sejak 2018.
Merespons hal itu, Karyoto lantas memaparkan beberapa hal yang menjadi kendala, sehingga harus dilakukan penahanan dengan mengulur waktu yang cukup lama.
"Jujur saja, tidak ada strategi dengan mengulur-ngulur waktu, tidak ada strategi itu," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (11/3).
Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi KPK, yakni menyangkut perhitungan kerugian negara yang belum muncul.
"Rekan-rekan penyidik juga overload, karena di dalam kebijakan pimpinan yang saat ini adalah kasus carry over dan utang-utang juga harus segera diselesaikan," ungkap Karyoto.
Tidak hanya itu, Karyoto juga menjelaskan bahwa ada kasus carry over dan ada pula kasus yang sedang dikerjakan saat ini.
"Kalau kami mendapatkan operasi tangkap tangan (OTT), berarti, kan, harus dikerjakan, karena waktunya itu harus berjalan setelah dilakukan penangkapan," jelas Karyoto.
Karyoto juga meminta pemakluman atas keterlambatan lembaga antirasuah dalam menetapkan tersangka. Namun, dirinya mengatakan bahwa ke depannya KPK akan jadi lebih baik.
"Ke depannya, kan, sudah mulai ditambah jaksa yang ambil 50 orang, sedangkan penyidik 30 orang lebih. Mudah-mudahan bisa lebih mempercepat akselerasi agar semua bisa dituntaskan," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News