Korupsi Gereja Mimika, KPK Periksa 2 Orang Saksi Kunci

18 Maret 2022 18:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara tersebut. 

Satu di antaranya, yakni Mantan Anggota DPRD Kota Malang Periode 2009-2014 Budiyanto Wijaya.

BACA JUGA:  KPK Bakal Bongkar Korupsi Kardus Durian, Cak Imin Siap-siap

"Saksi hadir dan dikonfirmasi soal proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (18/3).

Ali mengatakan, bahwa proses penyidikan tersebut dilaksanakan pada Kamis (17/3) di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:  KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Buru Selatan

Selain mantan Anggota DPRD, kata Ali, tim penyidik juga memeriksa Staf PT. Master Steel bernama Jessi. 

"Pembangunan gereja tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," tuturnya.

Menurut Ali, ada pula dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Namun, hingga kini pihak KPK belum memberikan keterangan detail terkait siapa sosok yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi tersebut.

Pihak KPK, lanjut Ali, akan menelisik lebih dalam dan memberi kabar apabila lembaga anturasuah telah mendapatkan informasi lebih lanjut lewat penyidikan mendalam.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co