GenPI.co - Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, mengungkapkan kondisi kapal KRI Teluk Sampit 515 mengalami kerusakan berat.
Oleh sebab itu, kementerian pertahanan ingin menjual eks KRI Teluk Sampit 515.
"Kondisi material kapal rusak berat serta sistem permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi," kata Muhammad Herindra dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).
Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari membacakan persetujuan penjualan tersebut.
Sebanyak 7 dari 9 fraksi di Komisi I DPR telah memberikan pandangan dan menyepakati penjualan itu.
Namun, hanya dua fraksi yang tak memberikan persetujuan ialah Fraksi PPP dan Fraksi NasDem.
Sebab, kedua fraksi tersebut tak hadir dalam rapat tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan Wamenhan, Wamenkeu, Panglima TNI, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515," kata Abdul Kharis.
"Perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Dalam rapat persetujuan tersebut juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News