Yusril Ihza Mahendra Turun Gunung, Siap-siap Saja

27 Maret 2022 19:10

GenPI.co - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra akhirnya turun gunung melayangkan gugatan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu tak sendirian. Dia bersama Ketua DPD La Nyalla menggugat Presidential Preshold yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ini.

Dari situs resmi MK, gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan tercatat pada Jumat (25/3).

BACA JUGA:  Ya Ampun, DPR Anggarkan Ganti Gorden Rp 48 Miliar

Dalam petitum gugatan, mereka meminta agar MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 UU Pemilu.

"Menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari berkas gugatan.

BACA JUGA:  Suara Lantang Natalius Pigai, Sebut Immanuel Ebenezer

Menurut Yusril, meski tak memenuhi syarat perolehan suara di parlemen, partainya memiliki hak untuk mengajukan calon presiden.

Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hak tersebut kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu.

BACA JUGA:  Prajurit TNI Gugur Diserang KKB, Ucapan KASAD Dudung Diungkit

Menurut pihaknya, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, Pasal 222 harus dihapus untuk membuka ruang lebih lebar bagi arus perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi masyarakat.

"Sangat jelas terlihat bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," kata Yusril Ihza Mahendera yang juga pemohon gugatan tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co