GenPI.co - Ahli Tata Kota Nirwono Joga blak-blakan membongkar semrawutnya kabel optik yang menghiasi jalanan Ibu Kota Jakarta.
Menurut Nirwono Joga, Jakarta sudah memiliki Perda 8/1999 tentang Jaringan Utilitas dan Pergub DKI 106/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
Sayangnya, menurut Nirwono Joga, semua itu belum optimal diterapkan.
Oleh sebab itu, Nirwono Joga mendorong agar revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang jaringan Utilitas segera disahkan.
"Revisi atau pembuatan Perda baru tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang tengah dibahas DPRD diharapkan segera disahkan sebagai payung hukum," kata Nirwono Joga kepada GenPI.co, Selasa (29/3).
Selain itu, penataan jaringan utilitas yang akan memindahkan seluruhnya agar dipindahkan ke bawah tanah secara bertahap.
Nirwono Joga pun mengusulkan agar sisi kiri merupakan kabel untuk listrik/PLN, telepon, serat optik atau provider.
Sementara itu, sisi kanan untuk jaringan perpipaan air bersih, air limbah, dan gas.
"Sehingga kelak semua jaringan utilitas tidak ada lagi yang menggantung," kata Nirwono Joga.
Nirwono Joga juga berharap dalam 10 tahun ke depan tidak ada lagi kegiatan bongkar pasang trotoar untuk perbaikan atau pemeliharaan jaringan utilitas.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News