KPK Menduga Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Menyuap DPRD

31 Maret 2022 20:10

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka korupsi untuk kedua kalinya.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Annas diduga menyuap pihak DPRD Riau terkait penyusunan anggaran.

Karyoto menjelaskan bahwa suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Pernyataan Andika Perkasa Mengejutkan, Sebut Partai Terlarang

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/3).

Seperti diketahui, KPK juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Bahagia, PNS Pasti Senang

Karyoto menjelaskan, Annas selaku Gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas.

Kemudian, Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 dikirim kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

BACA JUGA:  Dalang Jokowi 3 Periode Terbongkar, Ternyata Ini Orangnya

"Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah," kata Karyoto.

Adapun alokasi dana tersebut terkait pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.

Karyoto mengatakan bahwa rumah tersebut awalnya direncanakan menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

"Agar usulan rancangan yang telah diubah itu disetujui, Annas memberikan pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014," tuturnya.

Atas tawaran tersebut, menurut Karyoto, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan mantan Gubernur Riau tersebut.

"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co