KPK Lelang Aset Eks Bupati Tulungagung, Sebegini Uang Jaminannya

03 April 2022 11:00

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melelang barang rampasan Terpidana Bupati Tulungagung non aktif Syahri Mulyo dkk.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menyelenggarakan lelang tersebut bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

"Lelang eksekusi barang rampasan akan dilakukan di muka umum milik Terpidana Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno," jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (1/4).

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Adapun pelelangan tersebut, kata Ali Fikri, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY tanggal 14 Februari 2019.

BACA JUGA:  Kesempatan 3 Shio Terbuka Lebar, Hokinya Bikin Masa Depan Cerah

"Lelang dilaksanakan pada Rabu, 20 April 2022, pukul 11.00 Waktu Server dengan cara penawaran closed bidding," ungkap Ali Fikri.

Selain itu, menurut Ali Fikri, pelunasan lelang dilakukan 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

BACA JUGA:  Minggu Berkah Bikin 3 Zodiak Panen Keberuntungan, Rezeki Melimpah

Menurut Ali Fikri, obyek lelang juga dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan. Dirinya lantas memaparkan aset yang dilelang sebagai berikut:

1. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Sertifikat Hak Milik No.528 atas nama Suhanadi (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 276.895.000 dan uang jaminan Rp60 miliar.

2. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Sertifikat Hak Milik No.109 atas nama Suhanadi (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 1.119.432.000 dan uang jaminan Rp 300 miliar.

3. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Sertifikat Hak Milik No.377 atas nama Dwi Basuki (10/07/1962) dan Supriyono (22/04/1959) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 2.460.554.000 dan uang jaminan Rp 600 miliar.

4. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Sertifikat Hak Milik No.247 atas nama Dwi Basuki (10/06/1962) dan Reni Rahmawati (09/09/1994) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 2.859.669.000 dan uang jaminan Rp 650 miliar.

5. Satu buah buku asli Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. Sertifikat Hak Milik No.201; Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Nama yang berhak dan Pemegang hak lain-lainnya: Budi Karyanto (08/04/1972) berstempel tanggal 28 AUG 2015 dengan harga limit Rp 1.091.832.000,00 dan uang jaminan Rp 250 miliar.

6. Satu bidang tanah dengan luas 552 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Sertifikat Hak Milik No.705 atas nama Suhanadi (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 239.422.000 dan uang jaminan Rp 50 miliar.

7. Satu bidang tanah dengan luas 2186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Sertifikat Hak Milik No.611 atas nama Suhanadi (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 915.028.000 dan uang jaminan Rp 300 miliar.

8. Satu tanah berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Atas nama Sukamto dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 796 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagunh dengan harga limit Rp 611.040.000 dan uang jaminan Rp 250 miliar.

9. Satu tanah berlokasi di kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Atas nama : Dwi Hary Subagyo dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 485 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagunb dengan harga limit Rp 1.077.455.000 dan uang jaminan Rp 350 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co