Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU, KPK Periksa 11 Saksi

04 April 2022 16:15

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Plt Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak saksi dalam penyidikan perkara TPPU ini.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka Rahmat Effendi," ujar Ali di KPK, Jakarta, Senin (4/4).

BACA JUGA:  Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Siap Disidang

Ali menjelaskan bahwa ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Rahmat Effendi.

Kesebelas saksi itu yakni Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana, dan Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah.

BACA JUGA:  KPK Cecar Ahmad Sahroni Kasus Suap Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda dan Kasatpol PP Abi Hurairoh.

"Ada Kabid Pelayanan Medik RSUD Rina Oktavia, Kadis Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, dan Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kusnanto," kata Ali.

BACA JUGA:  KPK Periksa Tiga Anak Rahmat Effendi sebagai Saksi, Tegas

Selain itu, ada Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto.

Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini juga merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Sebelumnya, Rahmat Effendi diduga terlibat dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Andi Ristanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co