GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Plt Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak saksi dalam penyidikan perkara TPPU ini.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka Rahmat Effendi," ujar Ali di KPK, Jakarta, Senin (4/4).
Ali menjelaskan bahwa ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Rahmat Effendi.
Kesebelas saksi itu yakni Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana, dan Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah.
Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda dan Kasatpol PP Abi Hurairoh.
"Ada Kabid Pelayanan Medik RSUD Rina Oktavia, Kadis Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, dan Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kusnanto," kata Ali.
Selain itu, ada Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto.
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini juga merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Sebelumnya, Rahmat Effendi diduga terlibat dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News